Ridwan Kamil Dukung Hukuman Mati Terhadap Herry Wirawan: Sudah Penuhi Rasa Keadilan
Peristiwa | 13 Januari 2022, 10:17 WIBKepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana yang juga menjadi JPU menilai hukuman mati layak diberikan atas perbuatan terdakwa.
JPU berpendapat Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain hukuman mati, JPU juga menuntut hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
Tak hanya itu, Herry juga dituntut untuk membayar denda dan membayar restitusi atau ganti rugi bagi korban.
Jaksa meminta hakim untuk merampas seluruh aset dan kekayaan Herry dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan.
Baca Juga: Kemenag Dukung Tuntutan Kebiri Kimia hingga Hukuman Mati untuk Terdakwa Herry Wirawan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV