> >

Bukan Hanya Tuntutan Hukuman Mati, Jaksa Juga Minta Hakim Rampas Kekayaan Herry Wirawan

Hukum | 11 Januari 2022, 15:51 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan meminta hakim merampass harta kekayaan terdakwa untuk diberikan pada para korban. (Sumber: Kejati Jabar)

BANDUNG, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan meminta hakim merampas harta kekayaan terdakwa untuk diberikan pada para korban.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1/2022).

"Merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah dan bangunan, maupun pondok pesantren, baik kekayaan terdakwa lainnya, baik yang sudah disita dan belum untuk dilelang dan diserahkan ke negara c.q Pemprov Jabar," kata Asep.

Baca Juga: Hukuman Mati Hingga Kebiri Kimia, Berikut Sejumlah Tuntutan Jaksa Terhadap Herry Wirawan

Dia menjelaskan, nantinya harta hasil rampasan tersebut akan digunakan untuk membiayai hidup para korban dan anak-anaknya.

"Selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi- bayi dan kelangsungan hidup mereka," tegas Asep.

Selain itu, Jaksa juga meminta pada hakim agar barang bukti berupa sepeda motor terdakwa dilelang dan hasilnya diserahkan ke negara.

Herry Wirawan juga dituntut untuk membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp331 juta untuk 13 santriwati korban pemerkosaan.

"Mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban dengan total Rp331.527.000," kata Asep.

JPU juga menuntut Herry Wiryawan dijatuhi hukuman mati dan denda sebesar Rp500 juta.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU