> >

Duduk Perkara Nenek di Pangkalpinang Jadi Tersangka Usai Temukan Tas Berisi Uang Jutaan Rupiah

Peristiwa | 10 Januari 2022, 08:24 WIB
Polisi di Pangkalpinang saat memeriksa barang bukti tas yang dikubur di belakang rumah pelaku pada Rabu (5/1/2022) malam. (Sumber: Dok. Tim Naga Polres Pangkalpinang/Kompas.com)

“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya, untuk satu unit handphone di sembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya, sedangkan untuk uang tunai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/503/XII/2021/SPKT/Polres Pangkal Pinang/Polda Bangka Belitung. NU pun dibawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan.

Terduga pelaku dan pemilik barang telah dipertemukan di Mapolres Pangkalpinang. NU yang didampingi anaknya memohon dibebaskan sembari meminta maaf.

Baca Juga: Temukan Uang Rp 6 Juta di Dalam Kardus, Polda Maluku Akui Ada Dugaan Korupsi Uang SIM

Berakhir Damai

Setelah mediasi antara pelaku dan pemilik tas, kasus tersebut berakhir damai.

Korban atau pemilik tas bersedia mencabut laporan pengaduan setelah proses mediasi.

Adi mengatakan, pelaku dan korban sudah berdamai dan korban mencabut laporannya.

"Tidak ada tuntutan apa pun jadi perkara ini sudah selesai secara kekeluargaan," ujar Adi saat dihubungi, Minggu (9/1/2022).

Lebih lanjut, Adi mengungkapkan, perkara tersebut sampai ke kantor polisi bukan tanpa sebab.

Pada awalnya, sebelum korban membuat laporan polisi ke Polres Pangkalpinang, korban sudah mendatangi pelaku di rumahnya.

Korban menanyakan secara baik-baik dan penuh kekeluargaan serta akan memberikan imbalan bila pelaku mengembalikan tas tersebut.

Namun pelaku menyangkal dan menyebut tidak mengetahui keberadaan tas dan isinya.

Korban kemudian membuat laporan polisi dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di rumah pelaku.

Hasilnya ditemukan tas beserta barang-barang lainnya milik korban.

"Atas kejadian itu maka penyidik melakukan proses hukum sesuai prosesur namun tetap dari awal sudah berupaya mediasi," kata mantan kasat Intel Polres Pangkalpinang itu.

Baca Juga: Cerita Reynaldi, Cleaning Service yang Temukan Uang Rp136 Juta di Toilet Bandara Soekarno-Hatta

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU