> >

Pria di Aceh Cabuli Anak Tiri selama 3 Tahun, Dilakukan Sejak Korban Berusia 6 Tahun

Kriminal | 9 Januari 2022, 16:18 WIB
Ilustrasi. Seorang anak berusia 9 tahun menjadi korban pencabulan di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Pelakunya adalah ayah tiri korban yang berinisial SB (54). (Sumber: Google/Net)

Ryan mengatakan, aksi bejat ayah tiri korban itu dilakukan saat kondisi rumahnya sepi.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku itu tidak mengenal tempat, kadang di kamar tidur, kadang di kamar mandi.

Setelah ada laporan dari ayah kandung korban, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

“Pelaku SB diamankan oleh personel Opsnal Jatanras Satrekrim Polresta Banda Aceh di rumahnya kemarin tanpa perlawanan,” tambah Kasatreskrim.

SB saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan ditangani oleh Unit PPA serta dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Anak di Jakarta Barat Meningkat, Mayoritas Pelaku Pernah Jadi Korban

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU