> >

Polisi Amankan 4 Tersangka Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, 3 Orang Berperan Perekrut

Hukum | 6 Januari 2022, 07:29 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes (Pol) Harry Goldenhardt saat konferensi pers di Polda Kepri, Rabu, (3/1/2022). (Sumber: Dok. Humas Polda Riau)

KOMPAS.TV - Sebanyak empat tersangka terkait kasus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia diamankan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes (Pol) Harry Goldenhardt, Rabu (5/1/2022).

“Sudah empat tersangka jaringan sindikat people smuggling yang berhasil diamankan tim penyidik Ditkrimum (Polda Kepri)” kata Harry dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Harry menyampaikan, total dari empat orang tersebut setelah polisi berhasil menangkap tersangka baru berinisial M Alias Ong.

Dari tersangka M alias Ong, polisi juga mengamankan beberapa alat komunikasi, seperti ponsel, beberapa buku tabungan atas nama tersangka, dan buku tabungan inisial LA yang merupakan istri dari M.

Baca juga: Pomal Temukan Rumah Pribadi Prajurit TNI AL Jadi Tempat Penampungan PMI Ilegal

Polisi mengungkapkan, M ini diketahui berperan sebagai perekrut atau orang yang mengumpulkan para calon PMI ilegal dari berbagai daerah.

Polisi sebelumnya sudah menangkap tiga tersangka, yakni JI, AS, dan S atau A.

Sama seperti M alias Ong, JI dan AS berperan sebagai perekrut PMI yang hendak dikirimkan ke Malaysia secara ilegal.

Sementara tersangka S, ia merupakan otak penyelundupan dan juga pemilik kapal yang ditumpangi total 64 PMI, yang karam akibat dihantam ombak saat cuaca buruk di Pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor, Rabu (15/12/2021) lalu.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes (Pol) Jefri Ronald Parulian Siagian menjelaskan, setelah para calon PMI terkumpul, mereka dibawa ke Tanjung Uban, Bintan, sebelum dikirimkan ke Malaysia.

“TM Alias Ong ini adalah orang yang mengumpulkan para Pekerja Migran ini dari berbagai daerah,” ucap Jefri.

Baca juga: Perahu PMI Ilegal Karam di Perairan Malaysia, Bakamla Siagakan KN Belut Laut-406 Bantu Evakuasi

Jefri memastiakn bahwa pihaknya masih terus mendalami terkait dengan jaringan penyelundupan orang yang ada di Malaysia.

Ia mengatakan, polisi akan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia setelah mendapatkan informasi lebih lanjut.

Adapun para tersangka dikenakan Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia; Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: BP2MI Sebut Prajurit TNI AL Diduga Bantu Kirim PMI Ilegal, KSAL Yudo: Jangan Cari Kambing Hitam

Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU