Aksi Bejat Bapak di Bantul Cabuli Anak Kandung Bertahun-Tahun, Adik Ipar Juga Dihamili
Kriminal | 5 Januari 2022, 17:07 WIB“Pelaku ini hiperseks, pernah menghamili adik istrinya dan anaknya diadopsi tinggal bersama istrinya,” tutur kapolres Bantul.
Berdasarkan pengakuan NY, ia melakukan hubungan seksual dengan adik iparnya atas dasar suka sama suka. Kendati demikian, polisi masih mendalami hal itu.
Baca Juga: Biadab! Bapak Cabuli Anak Kandung Selama 7 Tahun, Baru Terbongkar Setelah Ketahuan Ibu
Atas perbuatannya, bapak di Bantul yang mencabuli anak kandungnya ini dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV