Bahar Smith Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hukum | 4 Januari 2022, 00:19 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Setelah 11 jam menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat, Pukul 12.30 hingga Pukul 23.30 WIB, Bahar Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka didasarkan dua alat bukti yang sah dan mendukung yang ditemukan penyidik.
"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (3/12/2022) malam.
Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Bahar Smith: Bagi Saya, demi Indonesia Jangankan Dipenjara, Nyawa Jiwa Saya Murah Harganya
Selain Bahar, terdapat TR yang ditetapkan sebagai tersangka. TR merupakan pria pengunggah video ceramah Bahar Smith.
Sama dengan Bahar, TR pun diterapkan dengan pasal yang sama.
Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar, pada 11 Desember 2021.
Baca Juga: Datangi Polda Jabar, Bahar Smith Tegaskan Tak Pernah Mangkir hingga Keluhkan Kasusnya Diproses Kilat
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara