Terungkap, Tubuh Salsabila Ternyata Masuk ke Kolong Mobil Usai Ditabrak 3 Anggota TNI di Nagreg
Peristiwa | 3 Januari 2022, 11:34 WIBKemudian minggu depan, kata dia, berkas akan dilimpahkan kepada Oditur Jenderal TNI yang sudah diinstruksikan untuk mempercepat proses pemberkasan agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
Sebelumnya, Jenderal Andika juga mengungkapkan bahwa Kolonel P merupakan dalang utama di balik pembunuhan Handi dan Salsabila dalam kasus tabrak lari ini.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Pomdam Jaya yang mengkonfrontir ketiga pelaku dalam satu pemeriksaan.
Baca Juga: Hari Ini Rekonstruksi 3 Prajurit TNI AD Bunuh Sejoli di Nagreg, Panglima TNI: Betul
"Dan yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah atas tindakan itu terkena beberapa pasal, termasuk pasal pembunuhan berencana, yakni Kolonel P. Jadi sudah terbukti dari konfrontasi ini," ucap Jenderal Andika.
Andika menambahkan tiga anggota TNI yang terlibat tabrakan di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, hingga menewaskan dua remaja itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi tiga orang (oknum TNI) sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Rabu (29/12) kemarin," ujar Panglima TNI.
Ketiga tersangka tersebut saat ini telah dipindahkan ke ruangan tahanan militer tercanggih atau Smart Instalasi Tahanan Militer yang terdapat di Markas Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Ungkap Kolonel P Ternyata Sempat Bohong Tabrak Handi-Salsabila di Nagreg
"Tiga tersangka ini sudah dipindahkan ke satu instalasi tahanan militer, yakni di Tahanan Militer Pomdam Jaya, itu yang namanya Smart Instalasi Tahanan Militer, tetapi mereka ditahan di ruangan berbeda," ujarnya.
Andika mengatakan motif para pelaku hingga kini masih dilakukan pendalaman, akan tetapi melihat dari tindakan yang telah dilakukan, maka dapat dikenakan berbagai pasal dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Apa pun motifnya kita masih dalami terus, tetapi dari tindakan tadi sudah begitu banyak pasal, khususnya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, belum lagi pasal-pasal lain, belum lagi UU, begitu banyak. Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," kata Panglima TNI.
Baca Juga: Koptu AS Ngaku Sempat Sarankan Bawa Handi dan Salsabila ke RS, Tapi Kolonel P Malah Perintahkan Ini
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV