Polisi Tetapkan Pemuda yang Bunuh Begal sebagai Tersangka, Tidak Ditahan karena Kooperatif
Kriminal | 2 Januari 2022, 15:17 WIBMEDAN, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan seorang pemuda berinisial D (21), yang menikam salah salah satu begal hingga tewas. Namun polisi tidak menahan D karena dianggap kooperatif.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, Kombes Riko Sunarko, di Mapolrestabes Medan, Jumat (31/12/2021).
"Tersangka tidak kita tahan. Tersangka kooperatif, jadi wajib lapor," kata dia.
Peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Selasa (22/12/2021) di Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu, D menerima telepon dari seseorang dan berhenti di lokasi kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Sadis! Begal Bacok Seorang Pemuda di Depok, Aksinya Terekam CCTV
Tiba-tiba dari arah belakang muncul empat orang tidak dikenal yang langsung merampas dan mencoba mengambil sepeda motor milik D.
Namun, D berhasil menarik salah satu pelaku yang diketahui berinisi RZ. Tiga pelaku begal lain yang melihat itu sempat memukuli D, namun ia tidak melepaskan RZ.
Selanjutnya D mengambil pisau lipat yang dibawanya dan menusukkannya ke badan RZ.
Melihat rekannya ditusuk, ketiga pelaku melarikan diri, sementara korban RZ ditinggalkan tergeletak di lokasi kejadian dengan luka akibat senjata tajam.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com