> >

Soal Herry Wirawan Perkosa Belasan Santriwati, Jaksa: Ini Kejahatan Luar Biasa dan Serius!

Hukum | 31 Desember 2021, 06:51 WIB
Ilustrasi pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap belasan santriwatinya di Bandung, Jawa Barat. (Sumber: Tribunnews)

BANDUNG, KOMPAS.TV- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut berdasarkan fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan hingga saat ini, aksi Herry Wirawan perkosa belasan santriwati merupakan kejahatan luar biasa.

“Ini sekali lagi kejahatan luar biasa tentu pemberantasannya harus luar biasa. Ini kejahatan serius,” tegas Asep usai sidang ke-11 kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap belasan santriwati di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (30/12/2021).

Melansir Tribunnews, Jumat (31/12), sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu menghadirkan lima orang saksi.

Saksi tersebut dua orang merupakan ahli pidana dan psikologi, dua orang dari Kementerian Agama (Kemenag), dan satu saksi terakhir merupakan istri Herry Wirawan.

Baca Juga: Fakta Baru! Herry Wirawan Perkosa Belasan Santriwati di Depan sang Istri, Jaksa: Otak Mereka Dicuci

Asep yang juga bertindak sebagai salah satu jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus itu menganggap Herry Wirawan telah melakukan kejahatan luar biasa yang direncanakan sejak lama.

Hal ini didapat dari keterangan para saksi.

Dalam melakukan aksinya, kata dia, Herry melakukan pencucian otak dan ancaman yang membuat korban tidak berdaya.

"Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori dengan ancaman psikis, yaitu membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang diminta oleh pelaku," katanya.

Herry juga melakukan aksinya dengan rapi. Ia merencanakan semua aksi bejatnya hingga semua korban dan istrinya mau melakukan apa yang dikehendakinya.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews


TERBARU