Airlangga Buka Suara soal UMP DKI Jakarta Versi Anies Baswedan yang Bikin Geger
Peristiwa | 30 Desember 2021, 18:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara soal langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi dan menaikkan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 menjadi 5,1 persen.
Adapun keputusan Anies itu menuai kontroversi lantaran langkah itu dinilai bertentangan dengan ketetapan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Menanggapi hal tersebut, Airlangga menuturkan, regulasi yang melandasi penetapan UMP di seluruh provinsi telah dibuat oleh Kemenaker.
Sebab itu, menurutnya, sudah sepatutnya pemerintah daerah mengikuti ketetapan dari pemerintah pusat.
"Mengenai UMP sudah ada peraturannya lewat Kemenaker yang menerbitkan regulasi yang tentunya ditindaklanjuti oleh masing-masing kepala daerah," kata Airlangga dalam konferensi virtual, Kamis (30/12/2021).
Diketahui, sebelumnya Anies telah menetapkan UMP DKI 2022 naik 0,85 persen atau sebesar Rp37.749 sehingga menjadi Rp4.453.935 per bulan.
Adapun keputusan ini sudah sesuai dengan aturan turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun, kemudian Anies mengubah dan menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp225 ribu.
Baca Juga: APINDO Dibuat Bingung Diantara Beda Aturan Gubernur DKI dan Disnaker Soal Kenaikan UMP 5,1 Persen
Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 yang menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen tersebut juga telah diteken oleh Anies pada 16 Desember 2021 lalu.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV