> >

Suami di Palembang yang Bakar Hidup-Hidup Istri Terancam Penjara Lima Tahun

Kriminal | 29 Desember 2021, 21:11 WIB
Ilustrasi dipenjara. Seorang suami bernama Apriansyah (32) membakar istrinya sendiri karena cemburu usai mendengar tetangganya menyebut korban S (32) berselingkuh. (Sumber: thawornnurak)

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Seorang suami bernama Apriansyah (32) membakar istrinya sendiri karena cemburu usai mendengar tetangganya menyebut korban S (32) berselingkuh.

Unit Reskrim Polsek Sebarang Ulu (SU) 1, Palembang, Sumatera Selatan menangkap Apriansyah di tempat persembunyiannya di Kecamatan Gelumbang, Muara Enim sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (29/12/2021).

Usai tertangkap, Apriansyah mengaku tersinggung karena korban mengatakan merasa tak bahagia dengan kehidupan rumah tangganya selama ini sebelum kejadian itu.

Baca Juga: Hampir Bebas, Bandar Narkoba di Semarang Tertangkap Kendalikan Bisnis dari Penjara

“Dia bilang, selama hidup dengan saya tidak pernah bahagia, ditambah ucapan tetangga banyak bilang dia selingkuh jadi buat saya khilaf,” kata Apriansyah di di Polsek Seberang Ulu 1 Palembang, dikutip dari Kompas.com.

Laki-laki itu juga mengatakan, para tetangganya menyebut korban berselingkuh dengan laki-laki lain. 

"Saya curiga dia selingkuh, banyak tetangga yang bilang begitu. Makanya kemarin saat dia bilang batal ziarah ke makam orangtua, saya kira dia menemui pria lain,” kata Apriansyah 

Apriansyah lalu pergi keluar dan membeli bensin dari penjual eceran. Ketika sampai di rumah, ia langsung menyiramkan bensin itu dan membakar istrinya yang sedang beribadah.

Korban yang saat itu sedang salat, berteriak meminta tolong karena langsung dibakar oleh Apriansyah. 

Baca Juga: Sebut Kasus Omicron Cukup Tinggi, Wagub DKI ke Warga: Hindari Kerumunan saat Malam Tahun Baru

Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri dengan menceburkan diri ke sungai. Ia kemudian mendapatkan perawatan di rumah sakit karena mengalami luka bakar di lengan dan kaki. 

Kapolsek SU I Palembang Kompol A Firdaus membenarkan bahwa motif penganiayaan itu dilatarbelakangi cemburu karena korban diduga selingkuh dengan pria lain. 

“Korban dan pelaku sebelumnya memang sempat cekcok karena cemburu. Kemudian korban disiram Pertalite dan dibakar suaminya ketika sedang salat,” ujar Firdaus. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan  Pasal 44 Ayat 2 UU RI No 32 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

Baca Juga: Terkuak! Ini Kata-Kata Asnawi pada Pemain Singapura yang Gagal Eksekusi Penalti di Piala AFF 2020

 

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU