> >

Viral Aksi Kekerasan Terhadap Balita di Sulut, 3 Perempuan Diperiksa Polisi

Kriminal | 29 Desember 2021, 01:15 WIB
Ilustrasi penangkapan. 3 perempuan yang diduga melakukan kekerasan terhadap balita diperiksa polisi. (Sumber: Tribunnews.com)

BITUNG, KOMPAS.TV - Polisi menangkap tiga perempuan yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak usia di bawah lima tahun (Balita) di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). 

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan ketiga perempuan tersebut saat ini sudah dalam pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bitung. 

Adapun ketiga pelaku tersebut yakni MK (20), SM (19), dan IS (17). 

"Ketiganya saat ini sudah dalam pemeriksaan di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bitung, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/110/XII/2021/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, tanggal 27 Desember 2021,” kata Abast melalui keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Rabu (29/12/2021). 

Menurut penjelasannya, kekerasan itu diduga terjadi di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari Kota Bitung, pada Sabtu (25/12) sekitar pukul 14.00 WITA.

Abast mengatakan, MK dan SM diduga sengaja melakukan kekerasan terhadap balita usia 1 tahun tersebut. 

Bahkan aksi kekerasan dan berbahaya itu juga sempat divideokan oleh IS, dan kemudian video tersebut diunggah di media sosial sehingga menjadi viral.

Baca Juga: Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Penumpang Mengaku Diancam Dibunuh, Akan Lapor Balik

Dalam video tersebut, tampak terlihat balita tersebut menangis, kemudian diambil dan digendong oleh MK. Selanjutnya, SM mengambil balita yang masih menangis tersebut dari tangan MK.

SM kemudian melakukan aksi berbahaya dengan melemparkan balita tersebut ke atas, lalu dibaringkan di tempat tidur.

Tak berhenti sampai disitu, SM dengan tega juga menampar pipi kiri dan pipi kanan balita itu. 

"Bukannya membujuk balita yang sedang menangis, SM malah mengangkat dan membalikkan balita tersebut dengan posisi kepala menghadap lantai sedangkan kakinya berada di atas," jelas Abast. 

Adapun menurut penuturan Abast, balita tersebut selama ini dirawat oleh kakak SM, sedangkan ketiga tersangka hanya datang berkunjung ke rumah kakak SM.

Akibat perbuatannya, ketiga perempuan itu terancam dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” tegas Abast. 

Baca Juga: 3 Prajurit TNI Penabrak Handi dan Salsabila Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU