> >

Dilaporkan Warga, ASN Tanjungpinang Diimbau Tidak Ngopi Lama-Lama saat Jam Kerja

Berita daerah | 29 Desember 2021, 00:30 WIB
Ilustrasi. Jajaran aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), diimbau untuk tidak berlama-lama di kedai kopi saat jam kerja. (Sumber: KOMPAS.com/Farida Farhan)

TANJUNGPINANG, KOMPAS.TV - Jajaran aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), diimbau untuk tidak berlama-lama di kedai kopi saat jam kerja.

Imbauan itu disampaikan setelah kembali adanya laporan warga tentang sejumlah ASN duduk-duduk santai saat jam kerja di kedai kopi Senggarang yang berlokasi tidak jauh dari kantor Pemerintah Kota Tanjungpinang pada Senin (27/12/2021) lalu.

"Kami minta para pimpinan unit kerja untuk memperhatikan permasalahan ini,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang Raja Khairani di Tanjungpinang, Selasa (28/12/2021).

"Laporan warga ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja ASN sebagai pelayan publik," ujarnya.

Adapun Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kota Tanjungpinang Teguh Susanto mengatakan, pihaknya menggelar patroli setiap hari untuk mengawasi keberadaan ASN di kedai kopi pada jam kerja, termasuk pengawasan di wilayah Senggarang.

Baca Juga: Dear ASN, Jangan Coba-Coba Tolak Vaksinasi karena Mendagri Perintahkan Hal Ini ke Kepala Daerah

Dalam beberapa kali patroli, ungkap Teguh, pihaknya kerap mengingatkan para pegawai untuk tidak berlama-lama di kedai kopi.

“Memang untuk di wilayah Senggarang, biasanya tim bergerak setelah selesai melakukan pengawasan di wilayah pusat perkotaan, Bintan Center dan sekitarnya. Tapi kita tetap melakukan pengawasan sampai ke sana,” ungkap Teguh.

Dia menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengubah urutan wilayah pengawasan.

Misalnya, dengan mendahulukan pengawasan di wilayah-wilayah konsentrasi perkantoran pemerintahan.

Penulis : Edy A. Putra Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU