> >

Fakta-fakta Ibu Korban Diminta Polisi Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya

Kriminal | 28 Desember 2021, 10:37 WIB
Ilustrasi: pelecehan seksual (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang ibu dikabarkan menangkap sendiri pelaku yang telah mencabuli anaknya. Peristiwa itu terjadi setelah sang ibu mencoba melapor ke polisi, tetapi justru diminta menangkap sendiri pelaku. Berikut fakta-faktanya.

Kasus Pelecehan Seksual Bekasi

Seorang ibu bernama DN (34) mengaku telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa anaknya ke Polres Metro Bekasi pada Senin, 21 Desember 2021.

Keluarga korban yakin pelaku adalah tetangga sendiri yang berinisial A (35). Pelaku melakukan pelecehan pada korban yang berusia 11 tahun dengan memberi iming-iming dan ancaman.

Korban kemudian melapor pada keluarganya. Ketika keluarga korban melapor ke Polres Metro Bekasi, polisi mengaku belum bisa menangkap pelaku karena belum ada surat perintah penangkapan.

Sementara, keluarga korban takut pelaku akan melarikan diri ke Jawa Timur.

"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, dikutip dari Tribun Jakarta, Senin (27/12/2021).

Korban Diminta Tangkap Sendiri Pelakunya

Petugas kepolisian saat itu malah menyuruh DN dan keluarga menangkap sendiri pelaku.

Keluarga korban terpaksa menangkap sendiri pelaku pada Kamis (23/12/2021) atau sekitar 2 hari berselang setelah pelaporan.

"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku," tutur DN.

Kini, keluarga korban telah menyerahkan pelaku pada kepolisian dengan harapan A mendapat hukuman yang adil.

“Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena udah ngerusak anak saya, jangan sampai lepas lagi. Saya minta keadilan, maksudnya jangan bertele-tele," ucapnya. 

"Jangan sampai kayak kemarin masa yang nangkep saya, bukan polisi. Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku, sampe dia mau kabur aja enggak peduli, enggak ada satupun polisi yang bantuin atau pendamping," kata DN. 

Polisi Berdalih Masih Kumpulkan Bukti

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi beralasan, pihaknya tidak langsung melakukan penangkapan lantaran masih mengumpulkan alat bukti.

Ia menyebut pelaku mencoba kabur hanya jeda sehari setelah dilaporkan ke polisi. 

"Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi daripada laporan tersebut, visum dan lain-lain," kata Aloysius.

"Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada complaint. Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur," ujarnya.

Aloysius memastikan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Terkait hal ini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Ibu Korban Minta Maaf

Setelah menangkap sendiri pelaku pencabulan terhadap anaknya, DN yang mengaku diminta anggota Polres Metro Bekasi Kota untuk menangkap sendiri pelaku, meminta maaf.

"Buat Kapolres beserta jajarannya, dan penyidik PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang sudah menyambut saya dengan baik. Saya minta maaf karena kemarin dalam keadaan emosi," ujar DN dalam keterangan video, Senin (27/12/2021).

Permintaan maaf itu dilontarkan setelah anggota polisi dari Polres Metro Bekasi Kota mendatangi rumah DN dan meminta klarifikasi terkait penanganan kasus yang dikeluhkannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Polres Metro Bekasi Kota sudah memberikan penjelasan kepada DN. Polisi tidak bisa langsung menahan terduga pelaku usai menerima laporan dari DN karena belum mengantongi alat bukti yang cukup.

"Setelah dijelaskan oleh penyidik, pelapor memahaminya dan mengakui, saat itu sedang emosi. Sehingga memberikan statement kepada rekan media bahwa penyidik menyuruh pelapor menangkap sendiri pelaku di Stasiun Bekasi," ujarnya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU