> >

Ujung Penggerudukan Kantor Gubernur Banten, Polda Tetapkan 6 Buruh Jadi Tersangka

Peristiwa | 27 Desember 2021, 19:53 WIB
Sejumlah buruh tampak menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim pada 22 Desember 2021. Aksi tersebut dilakukan karena sang gubernur tidak kunjung menemui buruh untuk duduk bersama, berdiskusi soal revisi SK UMK 2022. (Sumber: Tangkapan layar video)

Sebelumnya, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, penggerudukan bermula saat Polres Serang Kota dan instansi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten lain mengizinkan 50 pendemo memasuki kantor provinsi itu pada 22 Desember 2021.

Menurut Rudy, para buruh kemudian memasuki ruang Kadisnaker di kantor Pemprov Banten. Namun, ruang tersebut tak cukup untuk menampung massa yang ada.

Buruh lantas meminta untuk bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten.

Ketika itu, Sekda Pemprov Banten berhalangan menemui buruh lantaran ada kegiatan lain. Tak berhenti di situ, buruh yang ada meminta untuk bertemu dengan Gubernur Banten Wahidin.

Baca Juga: Buntut Aksi Buruh Duduki Kantor Gubernur, Wahid Halim Pecat Kepala Satpol PP

Mereka kemudian langsung menuju ruang kerja Gubernur Banten. Setibanya di ruang kerja Gubernur, massa tidak bertemu dengan sang gubernur. Mereka lalu melakukan beragam aksi di dalam ruangan tersebut.

"Termasuk mengambil beberapa minuman yang ada, baik di dalam kulkas, juga di atas meja di dalam ruangan kerja Gubernur tersebut," tutur Rudy.

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU