> >

Pura-pura Ajak Bermain, Kakek 63 Tahun di Palembang Cabuli 4 Bocah

Kriminal | 27 Desember 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Sumber: Google/Net)

Pelaku kemudian mencabuli para korban di rumahnya, yang kondisinya memang sepi.

"Semua korban masih di bawah umur, kita akan periksa kejiwaan tersangka ini," ujarnya.

Atas perbuatannya  tersangka dikenakan  Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas 10 tahun.

"Kita akan kembangkan lagi apakah ada korban lain," kata Kasat.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU