> >

Fakta Perwira TNI Terlibat Kematian Sejoli di Nagreg, Jenderal Andika Perintahkan Dipecat

Hukum | 25 Desember 2021, 07:17 WIB
Barang bukti kasus anggota TNI AD tabrak remaja di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Sumber: Kompas.com/Agie Permadi)

BANDUNG, KOMPAS.TV – Seorang perwira TNI AD berpangkat kolonel diduga terlibat dalam kematian Handi Harisaputra dan Salsabila yang mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).

Selain seorang perwira berinisal Kolonel Infanteri P, dua anggota TNI AD lainnya, yakni Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ah, juga diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa menjelaskan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.

Baca Juga: Sorotan Berita: Gus Yahya Jadi Ketum PBNU, 3 Anggota TNI Terancam Dipecat Terkait Sejoli di Nagreg

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

Selain melakukan proses hukum, Panglima TNI juga telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata dia.

Saat ini, Kolonel Infanteri P yang berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Sedangkan Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kopral Dua Ah yang berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro, juga menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Prantara melanjutkan, ketiganya diduga melanggar peraturan perundangan, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Antara lain, Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Selain dugaan melanggar UU Nomor 22 tahun 2009, mereka juga diduga melanggar KUHP Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan.

Selanjutnya KUHP Pasal 359, dengan  ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Baca Juga: 1 Perwira dan 2 Tamtama TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya diberitakan, sejoli Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg. Beberapa hari kemudian, jenazah keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

Karena pelaku diduga anggota TNI, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU