> >

1 Perwira dan 2 Tamtama TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Penjara Seumur Hidup

Kriminal | 24 Desember 2021, 23:40 WIB
Barang bukti kasus anggota TNI AD tabrak remaja di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Sumber: Kompas.com/Agie Permadi)

Lalu, Pasal 312 UU 22/2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun. Para pelaku juga dijerat Pasal 181 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan.

Baca Juga: Diajak Ketemu Teman Lama, Tak Disangka Wanita di Medan Ditikam 10 Kali dan Nyaris Ditabrak

Kemudian, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. 

Di sisi lain, Panglima TNI juga telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara. 

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, ketiga pelaku menabrak H dan S di wilayah Nagreg. Saat warga akan menolong, ketiganya menolak bantuan dan memilih membawa korban sendiri dengan mobil mereka.

Beberapa hari kemudian, jenazah keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah. 

Karena pelaku diduga anggota TNI, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.

Baca Juga: Viral Pemukulan Remaja di Medan Hanya karena Parkir, Ini Identitas Pelaku

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU