Selingkuh dengan Istri Orang, Anggota Polisi di Pati Terancam Dipecat
Hukum | 22 Desember 2021, 12:48 WIBPATI, KOMPAS.COM - Bripka RY, anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Cluwak, Pati, Jawa Tengah, teracam dipecat setelah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propram) Polda Jawa Tengah atas kasus perselingkuhan.
Pelapor adalah SL (40), warga Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati.
Laporan itu bermula saat RY diketahui berselingkuh dengan istri SL, yang berinisial SA saat SL bekerja sebagai TKI merantau di Jepang.
SL telah pulang ke Indonesia pada Juni 2021.
Dalam laporannya, SL bahkan mengklaim telah mengantongi bukti video yang mendokumentasikan istrinya sedang berhubungan badan dengan anggota polisi tersebut.
Akibat kasus asusila yang menjeratnya, Bripka RY direkomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda ke PTUN, Apa Alasannya?
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Ia mengatakan Bripka RY telah melalui beberapa kali persidangan dan dinilai terbukti melanggar kode etik Polri.
"Terduga pelanggar dipersangkakan melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang khusus untuk menjalani sanksi disiplinnya," ungkap Iqbal dikutip Kompas.com, Selasa (21/12/2021).
Terkait rekomendasi PTDH tersebut, sambung Iqbal, Bripka RY diberi waktu 14 hari oleh Komisi Kode Etik Polri di Polres Pati untuk mengajukan banding.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV