> >

Wajib Tutup Jam 22.00, Tempat Hiburan & Mal di Jakarta Juga Dilarang Buat Pesta Malam Tahun Baru

Update | 21 Desember 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi suasana di pusat perbelanjaan selama momen perayaan Natal dan Tahun Baru. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seluruh tempat hiburan dan pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta akan dibatasi jam operasionalnya pada malam Tahun Baru 2022 nanti.

Kesepakatan untuk melakukan kebijakan tersebut telah dibuat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan, operasional tempat hiburan dan pusat perbelanjaan di Ibu Kota bakal dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.

"Tempat keramaian akan dibatasi untuk tutup jam operasional sampai pukul 22.00 WIB," kata Zulpan dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3, Hotel hingga Mal Dilarang Bikin Acara Perayaan Tahun Baru

Zulpan menjelaskan, pembatasan tersebut bermaksud untuk mencegah kerumunan yang kerap terjadi pada malam pergantian tahun.

Selain itu, untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta, terdapat juga larangan menggelar pesta menyambut Tahun Baru 2022.

"Ditiadakan untuk pesta perayaan tahun baru. Jadi, diharapkan saat pukul 00.00 WIB tak ada lagi kerumunan yang tercipta," ujar Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan menegaskan, pembatasan tersebut merupakan bagian dari Operasi Lilin Jaya 2021 yang akan dimulai pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga: DAMRI Buka Rute Baru Jakarta-Semarang PP, Berikut Daftar Trayek dan Harga Tiket Terbaru

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU