Selebgram TE dan WNA Brasil Berstatus Korban Kasus Prostitusi, Polisi Tangkap Mucikari
Kriminal | 21 Desember 2021, 12:35 WIBDari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, uang Rp13 juta dan alat kontrasepsi.
Atas perbuatannya, tersangka JB dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV