Pengusaha Tolak Kenaikan UMP 2022, Wagub DKI: Tak Ada Keputusan yang 100 Persen Puaskan Semua Pihak
Berita daerah | 19 Desember 2021, 17:12 WIBSeperti diketahui, Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta berencana akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan UMP 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Apindo menilai keputusan kenaikan UMP 2022 ini berpotensi menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Walau demikian, Riza tetap berharap polemik ini bisa diselesaikan dengan jalur musyawarah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anies merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667 menjadi Rp4.641.854 dari UMP 2021.
Angka ini merupakan hasil revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya ditetapkan hanya naik 0,85 persen pada 20 November 2021.
Baca Juga: Hormati Gugatan Hukum Terkait UMP 2022, Tapi Wagub DKI Jakarta Tetap Dorong Musyawarah
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara