> >

Istri Tersangka Bongkar Ulah Nakal Polisi dan Orang Kejaksaan Minta Uang untuk Sewa Kamar Tahanan

Hukum | 19 Desember 2021, 09:44 WIB
Muthia (41), istri seorang tersangka kasus dugaan penadah sepeda motor curian, mengaku dimintai sejumlah uang oleh seorang polisi dan orang kejaksaan. (Sumber: Tribun Medan/Anugrah Nasution)

MEDAN, KOMPAS.TV – Muthia (41), istri seorang tersangka kasus dugaan penadah sepeda motor curian, mengaku dimintai sejumlah uang oleh seorang polisi dan orang kejaksaan.

Modusnya, sebut Muthia, uang itu diperlukan untuk membayar sewa kamar selama suaminya ditahan.

Muthia menjelaskan, kasus itu berawal saat suaminya bernama Ardi, terlibat kasus dugaan penadah sepeda motor yang dicuri oleh pelaku berinisial AAN.

AAN telah ditahan oleh polisi, dan Ardi pun kemudian ditahan selama 12 hari di Mapolsek Patumbak. Muthia pun mencoba mengurus persoalan itu

"Saya melaporkan atas kejadian yang saya alami karena merasa tertipu dan dirugikan atas perbuatan yang dilakukan oleh salah satu polisi," ujar warga Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan ini, Sabtu (18/12/2021).

Baca Juga: Tempat Karantina Jadi Ladang Subur Pemerasan WNI Balik ke Tanah Air, Benarkah? - ROSI

Muthia pun melakukan upaya damai dengan pemilik sepeda motor, dan membayar ganti rugi sebesar Rp15 juta, yang dibuktikan dengan kuitansi.

"Jadi saya uruslah perdamaian kepada pemilik motor yang dicuri. Bayar Rp 15 juta dibuktikan dengan kwintasi dan telah berdamai" ujar Muthia.

Selanjutnya, Muthia mengaku membayar uang sebesar Rp16 juta pada polisi melalui IS, pada 26 September lalu untuk mencabut perkara.

Muthia juga mengaku polisi Polsek Patumbak meminta uang sebesar Rp 2,5 juta untuk uang kamar selama suaminya ditahan di sana.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU