> >

Polisi Periksa Bekas Panglima GAM karena Kibarkan Bendera Bulan Bintang Saat Milad GAM

Hukum | 19 Desember 2021, 00:05 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. (Sumber: ANTARA/M Haris SA)

ACEH, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh memanggil Ketua Mualimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni.

Pemanggilan teradap mantan Panglima GAM Wilayah Pase itu dilakukan untuk dimintai keterangannya terkait pengibaran bendera bulan bintang pada 4 Desember di Kota Lhokseumawe.

Baca Juga: Mantan Panglima GAM Terbang ke Jakarta Temui AHY, Ada Apa?

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan Teungku Ni dipanggil untuk dimintai klarifikasi tentang motif dan tujuan pengibaran bendera bulan bintang yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh saat ini menyelidiki pengibaran bendera bulan bintang yang sama dengan bendera GAM di Lhokseumawe," kata Kombes Winardy di Banda Aceh, Sabtu (18/12/2021).

Winardy mengungkapkan pengibaran bendera mirip GAM itu dilakukan pada 4 Desember 2021 saat milad atau peringatan hari berdirinya GAM di Kota Lhokseumawe. 

“Saat itu, aparat keamanan sudah berusaha menghentikan, tetapi tetap dikibarkan,” ucapnya

Baca Juga: Eks Panglima GAM Klarifikasi Soal Referendum: Itu Spontan, Aceh Tetap Pro-NKRI!

Secara hukum, Kombes Winardy menegaskan bendera bulan bintang yang dikibarkan, baik saat Hari Damai Aceh pada 15 Agustus maupun milad GAM setiap 4 Desember adalah ilegal.

Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sudah membatalkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU