Aipda Rudi Ditahan di Polda Metro Jaya, Tunggu Surat Penempatan Tugas dari Mabes Polri
Hukum | 18 Desember 2021, 13:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, saat ini Polda Metro Jaya telah meminta rekomendasi dari Mabes Polri terkait penempatan tugas untuk Aipda Rudi Panjaitan.
Namun sebelum Mabes Polri mengeluarkan surat penempatan tugas, ia menyebut Aipda Rudi tetap menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.
"Iya begitu (ditahan sampai penetapan lokasi tugas baru)," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/12/2021).
Pada Jumat, Polda Metro Jaya menggelar sidang kode etik profesi Polri terhadap Aipda Rudi akibat menyepelekan laporan korban pencurian di Rawamangun, Jakarta Timur. Kasus itu viral di media sosial.
Baca juga: Kapolri Listyo Singgung Fenomena No Viral No Justice dan Percuma Lapor Polisi
Dalam sidang kode etik tersebut, anggota Polsek Pulogadung itu dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sidang kode etik profesi Polri ini juga menjatuhkan sanksi etik, sanksi administratif, serta memindahkan Aipda Rudi ke wilayah berbeda atau di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan jabatan yang lebih rendah dari sebelumnya alias demosi.
Adapun kasus ini bermula saat seorang perempuan bernama Meta Kumala (32) menjadi korban pencurian di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Selasa malam (7/12/2021).
Saat itu juga, Meta melapor ke Polsek Pulogadung sebagai korban pencurian. Meta menjelaskan, pencurian yang menimpanya bermula setelah dirinya mengambil uang dari ATM sekitar pukul 18.45 WIB.
Tak lama, tas yang berada di dalam mobil hilang. Kepada petugas, Meta menjelaskan, tas tersebut berisi kartu ATM, KTP, kartu kredit, kunci mobil hingga uang senilai Rp7 juta.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV