Ngakunya Hilang, Tersangka Penista Agama Joseph Suryadi Sembunyikan Barang Bukti di Gudang
Hukum | 16 Desember 2021, 13:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti handphone milik tersangka penista agama Joseph Suryadi.
"Penyidik telah amankan dan menemukan barang bukti hape yang kemarin sempat disampaikan yang bersangkutan hilang,"
"Didapat di suatu tempat yang disembunyikan oleh tersangka di dalam gudang," ujar Kepala Kabid Humas Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).
Zulpan menyebutkan, handphone tersebut menjadi barang bukti yang akan memperkuat dugaan dugaan unsur pidana yang dilakukan Joseph.
"Dari ditemukan hp ini bisa ditemukan pembicaraan dan upload terkait unsur tindak pidana penodaan agama masih di situ dan belum terhapus," ucapnya.
Baca juga: Joseph Suryadi Resmi jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Tuduhannya
Ia juga membenarkan Joseph sebelumnya sengaja menyembunyikan barang bukti dengan mengaku bahwa handphone tersebut hilang.
Terkait motif, Zulpan belum bisa menerangkan lebih lanjut. Namun ia memastikan bahwa barang bukti yang diperoleh oleh tim penyidik saat ini sudah cukup menjadikan Joseph sebagai tersangka.
"Penyidik telah bekerja dan telah kumpulkan alat bukti cukup dengan mempersangkakan," ujarnya.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (15/16/2021), resmi menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.
Zulpan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan sejak Selasa (14/12/2021).
Joseph mengakui bahwa dia telah mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga menodai agama.
"Ditreskrimus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap pemosting video, Joseph Suryadi (39)," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu.
Baca juga: Kompolnas Sebut Kasus Rachel Vennya Sangat Memalukan, Polisi Harus Usut Tuntas Pungli Satgas Covid
Menurut Zulpan, Joseph dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, penyidik juga menjerat Joseph dengan Pasal 156 dan atau 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Zulpan. Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian antara lain satu unit flashdisk dan ponsel, serta sejumlah gambar tangkapan layar pembicaraan di media sosial.
Untuk diketahui, nama Joseph Suryadi ramai diperbincangkan di media sosial karena dugaan penodaan agama.
Bahkan, tagar #TangkapJosephSuryadi ramai di media sosial karena Joseph diduga telah menghina Nabi Muhammad SAW dan menyamakannya dengan terduga pelaku kekerasan seksual di Jawa Barat, Herry Wiryawan.
Awalnya nama Joseph viral usai sebuah tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp tersebar. Apabila diamati, tangkapan layar tersebut menampilkan ilustrasi dan pesan teks yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.
Baca juga: Beda dengan Kemenkes soal Karantina, Polisi Sebut Ahmad Dhani - Mulan Jameela Tak Langgar Aturan
Ilustrasi tampak menggambarkan sosok pria dewasa dengan anak perempuan berkerudung dan diberikan keterangan teks yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.
Ilustrasi diduga dikirim oleh Joseph Suryadi. Hal itu menuai kecaman dari warganet hingga kemudian muncul tagar #TangkapJosephSuryadi di Twitter.
Setelah itu, Polda Metro Jaya bergerak menyelidiki kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Joseph.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV