> >

TNI-Polri Tangkap Pemuda Diduga Anggota KKB Usai Ditembaki Saat Patroli, Terungkap Identitasnya

Peristiwa | 15 Desember 2021, 06:45 WIB
Rumah guru yang dibakar KKB di Kampung Dambet, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua, Sabtu (17/4/2021). (Sumber: HUMAS SATGAS NEMANGKAWI)

YAPEN, KOMPAS.TV - Tim gabungan TNI-Polri menangkap seorang pemuda diduga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua.

Baca Juga: KKB Kembali Bakar Sekolah di Papua, TNI-Polri Ditembaki saat Evakuasi Warga

Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengungkapkan, pemuda yang ditangkap bernama Adi Rawai dengan usia 27 tahun.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah terjadi baku tembak antara KKB dengan anggota di atas Gunung Impura, Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kabupatan Kapulauan Yapen, Papua.

"Saat tim melakukan patroli, tim ditembaki sebanyak dua kali oleh KKB, sehingga tim membalas tebakan tersebut," kata Kamal dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Rabu (15/12/2021).

Kamal menjelaskan, hasil penyelidikan personel gabungan TNI-Polri diketahui terjadi pergerakan militansi KKB di Kampung Tua, Kabupaten Kepulauan Yapen.

Baca Juga: Ratusan Brimob Polda Kalteng Dikerahkan ke Papua untuk Perangi KKB

Dari hasil penyelidikan tersebut, dilakukan pencegahan dengan melakukan patroli gabungan TNI-Polri, personel Kodim 1709 Yawa dan Polres Kebupaten Kepulauan Yapen pada 8-9 Desember 2021.

Saat melakukan patroli itulah, KKB melakukan penembakan ke arah tim gabungan. Setelah dilakukan tembakan balasan, KKB melarikan diri ke hutan kemudian tim melanjutkan patroli menuju puncak gunung.

Sesampainya di tempat kejadian, tim mendapatkan satu pelaku atas nama Adi Rawai. Setelah itu, penggeledahan dilakukan di rumah atau pondok yang dijadikan markas komando.

"Dari penggeledahan itu didapati beberapa barang bukti yang disita," kata Kamal, yang juga Kabid Humas Polda Papua itu.

Baca Juga: TNI-Polri Tembak Mati Satu Anggota KKB di Intan Jaya, Terungkap Identitasnya

Adapun sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penangkapan ini, yakni gergaji, badik, sangkur, 3 parang, senjata rakitan, baret warna merah, celana PDL loreng, baju PDL loreng, dan kaos loreng lengan panjang.

Kemudian, kemeja tactical berbendera Bintang Kejora, celana jins warna hitam, kopel berdrahrim, bendera Bintang Kejora ukuran kecil, ikat kepala berbendera Bintang Kejora, tali kur warna hijau.

Selanjutnya, pin bergambar burung, buku kecil 'Orasisuei', buku tulis, buku referendum, kartu iuran keluarga, buku bertulisan, dan penggaris kecil.

Baca Juga: Polisi Duga KKB Sengaja Bakar Sekolah di Oksibil untuk Pancing Aparat Keamanan

Kamal mengatakan saat ini pelaku dalam pemeriksaan intensif oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen.

"Tidak ada korban jiwa dalam kontak tembak tersebut. Personel gabungan TNI Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR," ujar Kamal.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan kasus makar dengan dasar LP /176/XII/2021/SPKT I/RES YAPEN tanggal 9 Desember 2021.

Adapun pasal yang disangkakan Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: SMAN 1 Oksibil Disebut Dibakar KKB, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Bawa Senjata dan Alat Perang

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Kamal.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU