> >

Kronologi Bobby Joseph Ditangkap, Sembunyikan Sabu dalam Rokok

Hukum | 13 Desember 2021, 12:25 WIB
Pesintron Bobby Joseph ditangkap polisi terkait narkoba pada Jumat (10/12/2021) malam di Jakarta Barat. (Sumber: Instagram Bobby Joseph)

Adapun Bobby, lanjut Zulpan, dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Juga subsider pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara,” ujar Zulpan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU