> >

Bripka IS, Polisi yang Diduga Hamili Istri Napi akan Disidang di Polda Sumsel Hari Ini

Hukum | 13 Desember 2021, 07:26 WIB
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Bripka IS (35), anggota polisi Polres Lahat, akan disidang di Polda Sumatera Selatan hari ini, Senin (13/12/2021). Bripkas IS diduga telah menghamili seorang istri narapida kasus narkoba berinisial IN (20). 

"Laporannya itu sudah lama, besok sudah disidang bukan lagi diperiksa," kata Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, Minggu (12/12/2021), dilansir dari Kompas.com

Setubuhi Istri Napi hingga Hamil

Anggota polisi yang bertugas di Satreskrim Polres Lahat berinsial Bripka IS (39) diduga menyetubuhi istri seorang tahanan narkoba berinisial IN (20), hingga hamil.

Adapun IN adalah istri FP (59), tahanan kasus narkoba di LP Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatra Selatan.

Kuasa Hukum FP, Feodor Novikov menuturkan, peristiwa itu bermula saat Bripka IS mengajak IN jalan-jalan ke Palembang.

Baca Juga: Bripka IS Anggota Polisi yang Rampok Mobil Mahasiswa di Lampung Resmi Dipecat dari Polri

"Alasannya IN ini mau dibawa jalan-jalan oleh Bripka IS ke Palembang. Lalu mereka menginap dan memesan dua kamar di hotel. Satu untuk Bripka IS dan satu kamar lagi untuk IN bersama temannya," kata Feodor, Jumat (10/12/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Pada saat itulah, Bripka IS melancarkan aksinya.

"Kejadian ini juga kami dapatkan dari teman-teman korban yang ikut," katanya.

Feodor mengatakan, hubungan itu dilakukan di bawah tekanan. Sebab, Bripka IS mengancam akan memindahkan suaminya ke Lapas Nusakambangan.

IN yang tak ingin suaminya dipindah ke Nusakambangan lalu menyanggupi permintaan Bripka IS untuk melakukan hubungan badan.

"Dari pengakuan IN, setelah dua minggu dari perbuatan itu, dia positif hamil. Sekarang usia kandungannya memasuki sekitar 2 bulan," ujar Feodor.

Baca Juga: Modus Bripka IS Diduga Setubuhi Istri Tahanan, Ajak Korban Jalan-Jalan lalu Dibawa ke Hotel

Kasus ini kemudian diketahui FP.

Tak terima dengan perbuatan bejat Bripka IS, FP lantas meminta kuasa hukumnya, Feodor Novikov Denny dan M Zully AP membuat laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan, pada Jumat (10/12/2021).

Laporan itu telah diterima dengan nomor aduan Bid Propam Polda Sumsel dengan Nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN.

Ia pun berharap, laporan yang mereka buat dapat segera ditindaklanjuti sehingga Bripka IS dapat dikenakan sanksi tegas.

"Bripka IS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar dia.

Kata Achmad, FP (59) yang menjadi pelapor dalam kasus itu, pada dua tahun silam ditangkap oleh Polres Lahat atas kasus kepemilikan narkoba. Kemudian FP pun menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. 

"Jadi FP itu bukan tahanan, tapi narapidana," ujarnya. 

Achmad pun menyerahkan seluruh kasus itu ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumsel. Polres Lahat akan mendukung apapun sanksi dan keputusan dari pimpinan. 

"Seperti apa fakta di persidangan nantinya, Polres Lahat menyerahkan sepenuhnya secara profesional ke Propam Polda Sumsel," ujarnya.

Baca Juga: Kata Polisi soal Penangkapan Pelaku KDRT yang Viral di Bandung, Inisialnya BAP

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com/Tribunnews


TERBARU