> >

Banyaknya Korban Jadi Pertimbangan Kejati Jabar Terapkan Hukuman Kebiri untuk Herry Wirawan

Hukum | 10 Desember 2021, 20:24 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mempertimbangkan hukuman kebiri terhadap Herry Wirawan (36), terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati yang belajar di pondok pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mempertimbangkan hukuman kebiri terhadap Herry Wirawan (36), terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati yang belajar di pondok pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep Mulyana menjelaskan, salah satu pertimbangan jaksa dalam penerapan hukuman kebiri yakni banyaknya jumlah korban. 

Saat ini jaksa sedang mempelajari dan mengkaji kemungkinan penerapan hukuman kebiri bagi terdakwa.

Baca Juga: Kementerian PPPA Sebut Pemerkosa 13 Santriwati Pantas Dihukum Kebiri

"Nanti kita lihat, akan kita pelajari dan kita kaji lebih lanjut kepada yang bersangkutan, karena korban cukup banyak," ujar Asep Mulyana di kantor Kejati Jabar, Jumat (10/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Herry Wirawan didakwa telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati yang merupakan anak didiknya. 

Aksi bejat pengurus pondok pesantren Manarul Huda Antapani ini dilakukan sejak 2016 hingga 2021. Tindakan pencabulan dan pemerkosaan tersebut dilakukan di yayasan pesantren yang diurusnya dan tempat lain seperti apartemen hingga hotel di Kota Bandung.  

Terdapat 12 santriwati yang menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan Herry Wirawan. Korban rata-rata berumur 14 tahun. 

Baca Juga: Korban Predator Seks Herry Wirawan Bertambah Jadi 21 Santriwati

Dari 12 korban, 8 di antaranya telah melahirkan anak dari rudapaksa Herry, 2 di antaranya bahkan tengah mengandung. 

Herry Wirawan didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Ketua Komisi VIII DPR: Guru yang Perkosa Santriwati di Bandung Perlu Dihukum Kebiri, Dia Sadis

Herry Wirawan terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman kebiri.

Hukuman kebiri ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

PP 70 Tahun 2020 ini dibuat untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU