Update Pelecehan Seksual di Unsri: Satu Dosen Tersangka, Satu Masih Proses Penyidikan
Hukum | 10 Desember 2021, 09:31 WIBKeputusan penonaktifan tersebut termaktub dalam Surat Rektor Unsri Nomor 452/UN9/SK.BUK.KP/2021 yang diterbitkan pada Selasa (7/12), termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai.
Oknum dosen R tersebut satu dari dua oknum dosen di Unsri yang dilaporkan mahasiswinya, karena diduga melakukan pelecehan seksual.
Baca Juga: Dosen Unsri yang Cabuli Mahasiswinya Saat Bimbingan Skripsi Resmi Tersangka, Terancam 9 Tahun Bui
Semantara dosen Unsri lainnya yang berinisial A saat ini telah berstatus sebagai tersangka. A ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (6/12/2021).
Ia sudah ditahan selama 20 hari di Mapolda Sumsel atas dugaan melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap mahasiswinya berinisial DR di Laboratorium Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri di Kampus Indralaya, Ogan Ilir.
Sebelumnya, dosen A (34) yang menjadi terlapor atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya menghadiri panggilan penyidik pada Senin (06/12/2021). Ia tidak hadir pada panggilan pertama.
Kuasa hukum A, Darmawan, mengatakan, kliennya mengaku khilaf ketika melakukan pelecehan kepada mahasiswinya itu.
"Jadi ketemunya di kampus, korban dapat kabar kalau klien kami ada. Sehingga bertemu di lab, di sana klien kami mengakui khilaf sehingga terjadi seperti itu," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
A hadir untuk memberikan keterangan dengan didampingi istri dan anaknya.
Penyidik mencecarnya dengan 30 pertanyaan terkait aksi pencabulan kepada mahasiswinya.
A mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban secara fisik.
"Klien saya mengakui persitiwa itu ada, namun tak sebesar dalam pemberitaan di media," lanjut Darmawan.
Namun, Darmawan tak menerangkan dengan jelas pelecehan seksual seperti apa yang dilakukan A.
"Saya mengakui peristiwa ini (pelecehan seksual) ada. Kami mendesak klien kami harus jujur. Kalau tidak jujur, gimana mau maksimal? Tapi tidak sebesar di media. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah," lanjutnya.
Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com/Antara