> >

Komnas HAM Minta Pelaku Pemerkosaan Santriwati Dihukum Secara Maksimal

Kriminal | 9 Desember 2021, 22:17 WIB
Ilustrasi - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengecam aksi bejat guru di sebuah pesantren daerah Cibiru Bandung yang memperkosa 12 santriwati. (Sumber: Kompas.com)

Pelaku yang diketahui berinisial HW tersebut kini menjadi terdakwa di pengadilan. Aksi bejat itu telah berlangsung sejak 2016 hingga 2021.

Baca Juga: Pelaku Diduga Jadikan Anak Santriwati Korban Pemerkosaan untuk Minta Sumbangan

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU