Ipda OS Jadi Tersangka Kasus Penembakan di Exit Tol Bintaro
Kriminal | 7 Desember 2021, 16:29 WIBZulpan mengatakan bahwa berdasarkan keterangan penyidik, keempat orang yang mebuntuti O adalah wartawan. Namun dia tidak menyebutkan dari media mana.
"Tapi mereka menyebut diri mereka sebagai wartawan ya tentunya nanti kita akan berkoordinasi dengan PWI terkait dengan keabsahan keanggotaan mereka," ujar Zulpan.
Keempat wartawan, kata Zulpan, mereka melakukan pembututan dengan alasan sedang melakukan investigasi.
"Karena mereka melihat kendaraan yang digunakan O menggunakan pelat RFJ," ujar Zulpan.
Ia menyebut, O adalah seorang pejabat pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta.
Baca juga: Terancam 12 Tahun Bui, Ini Motif Siskaeee Pamer Payudara dan Kemaluan di Bandara YIA
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa insiden ini tidak melibatkan pihak lain. Artinya murni karena saudara O yang ada di dalam mobil merasa terancam.
"Kemudian karena memiliki hubungan personal, saudara O menghubungi Ipda OS. Dan kebetulan pada saat itu juga Ipda OS sedang berdinas di unit 4 PJR yang kantornya di exit tol Bintaro sehingga diarahkan lah kesana," paparnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Ipda OS adalah Pasal 351 dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV