Psikologi Wanita yang Disebut Siskaeee Terungkap, Terindikasi Ekshibisionis, Apa Penyebabnya?
Peristiwa | 7 Desember 2021, 18:20 WIBSLEMAN, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah merilis hasil psikologi wanita beridentitas maya Siskaeee, pelaku ekshibisionis di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Selasa (7/12/2021).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyatakan pelaku memamerkan alat kelamin atau bagian tubuh di tempat publik untuk mendapatkan kepuasan dengan aksinya itu.
"Pelaku memamerkan alat kelamin atau bagian tubuh ke orang lain dan ditargetkan pada orang yang tak dikenal dan di tempat-tempat publik, atau adanya keinginan kuat seseorang untuk ditonton/dilihat saat melakukan aktivitas seksual," jelas Yuliyanto dalam rilis yang KOMPAS.TV terima.
Aksi ekshibisionis yang dilakukan wanita beridentitas maya Siskaeee dengan identitas FCN itu berdasarkan pemeriksaan psikologi untuk mendapatkan kepuasan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Siskaeee Simpan Ribuan Foto dan Video dalam Handphone: Ada 600 GB Data File di Hardisk
"Perilakunya sering impulsif dan kompulsif, di mana di saat yang sama ia merasa gembira, takut, gelisah dan mendapatkan kepuasan dengan memamerkan kelamin atau bagian tubuh yang lain," lanjut Yuliyanto.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, ekshibisionis merupakan kondisi sebuah gangguan parafilik yang berkaitan dengan pola gairah seksual atipikal yang diperparah dengan adanya gangguan secara klinis.
Berbagai faktor yang menyebabkan gangguan ekshibisionis, termasuk gangguan kepribadian antisosial, penyalahgunaan alkohol, dan minat pada pedofilia.
Baca Juga: Viral Video Perempuan Pamer Alat Vital di Bandara YIA, Ini Gejala dan Penyebab Ekshibisionis
Faktor lain yang menjadi penyebab ekshibisionis adalah trauma karena pelecehan seksual di masa kanak-kanak dan pengalaman seksual di masa kanak-kanak.
Orang yang menderita ekshibisionis memiliki preferensi tertentu terkait kepada siapa mereka akan melakukan aksinya.
Misalnya, preferensi mempertontonkan alat kelaminnya kepada anak-anak, remaja, atau orang dewasa.
Baca Juga: Tidak Hanya di Bandara YIA, Ternyata Siskaeee Bikin Video Porno di Tempat Lain
Umumnya, mereka akan menyangkal bahwa tindakan mereka membuat orang lain merasa tertekan.
Menurut buku 'Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder (DSM-5)' diagnosis gangguan ekshibisionis dapat dilakukan apabila memenuhi kriterita sebagai berikut:
- Memiliki fantasi, perilaku, atau dorongan seksual yang berulang dan intens yang melibatkan tindakan mengekspos alat kepamin kepada orang asing, setidaknya selama 6 bulan.
- Tindakan dilakukan berdasarkan dorongan seksual dengan orang yang tidak setuju.
FCN dikenakan pidana sesuai Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE dengan pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV