Kecewa Hasil Pilkades, Laki-Laki Ini Pesan Peti Mati untuk Dirinya Sendiri dan Lapor Polisi
Kriminal | 7 Desember 2021, 03:05 WIBDAIRI, KOMPAS.TV - Seorang laki-laki memesan peti mati dan kayu salib untuk dirinya sendiri setelah kecewa dengan hasil pilkades di Desa Paropo, Kecamatan Silahi Sabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh mengatakan, laki-laki bernama Waldiman Sijabat (35) itu juga melaporkan pemesanan peti mati itu sendiri pada polisi.
Karena hal itu, ia pun menjadi tersangka dalam kasus yang dilaporkannya sendiri. Penetapan tersangka ini sesuai hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.
Baca Juga: Dosen Unsri yang Cabuli Mahasiswinya Saat Bimbingan Skripsi Resmi Tersangka, Terancam 9 Tahun Bui
"Motifnya kecewa. Dia kan tim sukses, jadi rupanya satu desa yang direkrutnya itu lari suaranya. Jadi buat kerusuhan lah dia," jelas Doni pada Senin (6/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Doni, Waldiman sebelumnya yakin calon kepala desa (cakades) bernama Bongga Erwinson Situngkir yang ia dukung akan menang.
Akan tetapi, calon kades dukungannya itu kalah. Waldiman pun memesan dua peti mati dan salib kepada pengusaha peti mati di Tigapanah, Kabupaten Karo.
"Ini tindakan dia pribadi. Bukan ada dari pasangan calon lain, tidak ada. Inisiatif WS sendiri," kata Doni.
Selain pada dirinya sendiri, Doni mengirim peti mati pula pada keluarga lainnya bernama Faisal Siturangkir pada Senin (29/11/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dua peti mati lengkap dengan salib itu tiba di rumah Waldiman dan satu penerima lainnya dengan diangkut mobil pikap warna putih.
Baca Juga: Tak Ingin Tinggalkan Ibunya, Rumini Ditemukan Meninggal dalam Posisi Berpelukan Usai Erupsi Semeru
Salah satu keluarga penerima histeris saat melihat peti mati itu. Warga Desa Paropo pun heboh dan video kejadian itu viral di media sosial.
Menurut Doni, dua peti mati itu seharga Rp3,6 juta yang akan dibayar tersangka ketika sampai di tempat tujuan. Atas perbuatannya tersebut, Waldiman resmi menjadi tersangka.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ia menjadi tersangka karena menyebarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Satreskrim Polres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Doni.
Baca Juga: Penjelasan DPRD Pasuruan Soal Profesi Ayah Randy Bagus, Tersangka Pemaksaan Aborsi terhadap NW
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com