> >

Ternyata Mahasiswi Novia Widyasari Pernah Lapor ke Kampus Jadi Korban Pelecehan Seksual Kakak Kelas

Peristiwa | 6 Desember 2021, 16:13 WIB
Ilustrasi. Novia Widyasari Rahayu, wanita berusia 23 tahun yang ditemukan meninggal dunia karena diduga bunuh diri, ternyata pernah menjadi korban pelecehan seksual. (Sumber: komnasperempuan.go.id)

Lebih lanjut, Agus mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati hak-hak pribadi keluarga korban dengan cara memberi informasi yang bijak, agar tidak menimbulkan kegaduhan.

Agus mengimbau setiap sivitas akademika Universitas Brawijaya dapat menjaga dan menjunjung tinggi nama baik kampus di masyarakat, dengan menegakkan hukum atau etika di masyarakat.

"Kami tetap konsisten dan berkomitmen melakukan segala upaya mencegah dan menangani setiap tindakan yang dikualifikasi sebagai kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan UB berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Agus.

Baca Juga: Sambut Baik Tawaran Kapolri, Rasamala Aritonang Pilih Jadi Pengajar Hukum Ketimbang ASN Polri

Sebelumnya, Novia Widyasari diduga meninggal karena bunuh diri dengan cara meminum racun yang dicampurkan ke dalam minumannya pada Kamis (2/12/2021).

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan pihaknya telah bergerak cepat untuk mengungkap kasus bunuh diri tersebut.

Dari hasil penyelidikan, korban Novia diketahui merupakan warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Saat ditemukan tewas, kata Brigjen Slamet, di dekat tubuh korban juga ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium sianida.

Baca Juga: Survei Indikator Menyatakan 5 Menteri Jokowi Memiliki Kinerja Apik, Siapa Saja?

Sementara hasil visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Sooko pada Desember 2021 tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.

Selain itu, Slamet menuturkan pihaknya juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Hasilnya, polisi mengamankan seorang polisi bernama Bripda Randy yang diketahui merupakan pacar Novia.

Bripda Randy Bagus diketahui saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.

Brigjen Slamet menjelaskan, keterlibatan Bripda Randy terkait kematian Novia karena diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena dengan sengaja memerintahkan korban Novia melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Baca Juga: Detik-detik Marcus Gideon dan Kevin Sanjaya Kalah dari Pasangan Thailand

Adapun tindakan aborsi tersebut dilakukan pada Maret 2020 dan Agustus 2021. Karena sebab itulah, Bripda Randy Bagus saat ini telah ditahan untuk diproses lebih lanjut.

Penahanan terhadap Bripda Randy Bagus dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Brigjen Slamet menegaskan akan bertindak tegas terhadap Bripda Randy. Jika terbukti bersalah, kata Brigjen Slamet, anggota polisi tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.

Atas perbuatan Bripda Randy Bagus, secara eksternal yang bersangkutan dijerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain itu, secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11 dengan menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: Duka Mendalam Keluarga Korban Tabrakan Kereta Api dengan Angkot

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU