Daftar 14 Korban Jiwa Akibat Erupsi Gunung Semeru
Peristiwa | 5 Desember 2021, 23:14 WIBPlt Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (Pusdatinkom) BNPB Abdul Muhari mengungkapkan, korban tewas berasal dari sejumlah wilayah yang terdampak erupsi Gunung Semeru.
"Korban meninggal dunia teridentifikasi di dua kecamatan, yaitu 11 orang meninggal dunia di Kecamatan Pronojiwo, sedangkan 3 orang meninggal dunia di Kecamatan Candipuro," kata Abdul dalam keterangan resminya, Minggu.
Berikut data korban meninggal akibat erupsi Gunung Semeru:
Kecamatan Pronojiwo
1. Poniyem (50 tahun)
2. Bawon Triono (33 tahun)
3. Yatifa
4. Luluk
5. Edy
6. Edy Pranowo
Baca Juga: Mirip Semeru, Ini 10 Gunung Api di Indonesia yang Berstatus Waspada
Kecamatan Candipuro
1. Dafa (14 tahun)
2. Siti (40 tahun)
3. 3 korban lainnya masih dalam proses identifikasi
Abdul menambahkan terdapat satu korban meninggal atas nama Besut (50 tahun) di Desa Sumberwuluh.
"Korban lainnya masih dalam proses identifikasi," imbuhnya.
Selanjutnya, Abdul mencatat sebanyak 56 orang mengalami luka-luka akibat erupsi Gunung Semeru. 21 di antaranya mengalami luka ringan, dan 35 orang lainnya mengalami luka berat.
Adapun data penanganan korban luka berat:
1. 8 orang di Rumah Sakit dr Haryoto
2. 16 orang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasirian
3. 3 orang di Rumah Sakit Bhayangkara
4. 8 orang di Puskesmas Penanggal
Baca Juga: Info Cuaca Wilayah Gunung Semeru: Berpotensi Hujan Lebat hingga Besok
Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang juga melaporkan sebanyak 5.205 jiwa terdampak kejadian sebaran awan panas guguran yang terjadi pada Sabtu (4/12) lalu.
Saat ini, BPBD setempat masih melakukan pendataan terkait jumlah korban terdampak dan perkembangan jumlah orang yang mengungsi menjadi 1.300 jiwa.
Di samping itu, kini Bupati Kabupaten Lumajang Thoriqul Haq telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Dampak Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru selama 30 hari.
Yakni terhitung mulai 4 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/525/427.12/2021.
Baca Juga: Gunung Semeru Masih Berstatus Level 2 Waspada
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV