> >

Sindikat Kartu Prakerja Fiktif Raup Rp18 Miliar dari Uang Insentif, Pelaku Bobol Data Dukcapil

Peristiwa | 4 Desember 2021, 16:08 WIB
Ilustrasi kartu prakerja. Status kepesertaan Kartu Prakerja akan dicabut jika peserta tidak memilih satu pun pelatihan lebih dari 30 hari sejak diterima (29/11/2021). (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

Sindikat ini, jelas Arief, sudah beroperasi sejak 2019 dengan menjebol database kependudukan yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Keempat pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolda Jabar. Sementara kasus ini masih ditangani kepolisian.

Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU