Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Hanya Divonis 7 Tahun Penjara
Hukum | 4 Desember 2021, 10:27 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada AT, anak anggota DPRD Kota Bekasi, atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, AT terbukti melakukan pidana Pasal 81 undang-undang nomor 35 tentang pemerkosaan anak di bawah umur.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya 8,5 tahun penjara.
"Tuntutan jaksa 8 setengah tahun, tetapi majelis hakim memutuskan perkara ini 7 tahun ditambahkan restitusi 10 juta, restitusi ini uang ganti terhadap korban," kata kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo, dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (4/12/2021).
Baca Juga: PSI Anggap Vonis Kasus Pemerkosaan Anak di Bekasi Terlalu Rendah dan Terkesan Ditutupi
Kronologi Kasus
Pada Senin (12/4/2021), orang tua korban telah melaporkan tindakan AT. Bahkan, ibu korban berinisial LF (47), sempat menerima ancaman dari pelaku.
“Dari pihak pelaku WA (whatsapp) ke anak saya agar dicabut laporannya," kata LF pada Jumat (16/4/2021), dikutip dari Kompas.com.
Sebelum penangkapan AT pada Rabu (19/5/2021), AT sempat mangkir dua kali saat pihak kepolisian memanggilnya sebagai saksi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengaku, pihaknya juga sempat mendatangi rumah AT untuk menjemput paksa. Namun, orang tua AT mengatakan, tersangka sudah melarikan diri.
Pihak keluarga AT, termasuk anggota DPRD Bekasi berinisial IHT akhirnya menyerahkan AT ke Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021) subuh.
Baca Juga: Remaja Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi Juga Dipaksa Pelaku Layani 5 Orang Sehari
Disangka Pasal Berlapis
Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut, AT melakukan kejahatan yang melanggar pasal berlapis.
“Saya melihat potensi pasal berlapis yang dapat menjerat pelaku, antara lain (kasus) dugaan perkosaan, dugaan penganiayaan, dugaan penyekapan, dugaan perdagangan untuk dilacurkan,” terang Poengky, Rabu (21/4/2021).
“Kesemuanya menyangkut anak, melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak sehingga ancaman hukuman pidananya berat dengan disertai denda yang berat pula, berkisar 5 hingga 15 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar," kata Poengky.
Dalam kasus ini, korban berinisial PU, gadis berusia 15 tahun, mengaku menjadi korban prostitusi, penculikan dan perdagangan anak.
Hal ini terungkap setelah Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi memberikan pendampingan psikososial terhadap korban.
“Ini berdasarkan pengakuan dari korban gitu. Korban mengaku dalam sehari bisa 4 sampai 5 kali melayani orang," kata Komisioner KPAD Bekasi Novrian, Senin (19/4/2021).
Menurut Novrian, korban awalnya menerima iming-iming dari pelaku akan mendapat pekerjaan.
“Korban awalnya diiming-imingi kerjaan untuk menjadi pekerja di (toko) pisang goreng. Agar mempermudah kerjaan, korban diminta tinggal di kosan," tutur Novrian.
Namun, pelaku lalu mengaku sudah ada orang yang bekerja di toko tersebut.
"Dari situ korban diduga diperkosa, kemudian baru dilakukan itu (dijual)," kata Novrian.
Terduga pelaku menjual korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi media sosial MiChat. AT juga menyekap korban dan memaksanya melayani 4-5 orang setiap hari.
“Untuk tarifnya itu Rp400.000. Dari pengakuan korban, semua uang dipegang oleh terduga pelaku,” ucap Novrian.
Baca Juga: Anggota DPRD Bekasi Jemput dan Serahkan Putranya Pelaku Pemerkosaan Anak ke Polisi
Akibatnya, korban pun menderita penyakit kelamin. Ibu korban menuturkan, korban sering merintih kesakitan dan mengalami pendarahan.
“Jadi ada benjolan, sering berdarah. (Efeknya) gatal dan nyeri. Mohon doanya operasi kemarin lancar dan kasusnya cepat selesai," beber LF.
LF juga mengaku bahwa keluarga terduga pelaku sempat menawarkan bantuan biaya pengobatan untuk operasi putrinya.
"Saya pernah berkoordinasi dengan keluarga, bahwa dari keluarga pelaku menawarkan pengobatan," ujar LF.
Akan tetapi, LF dan keluarga menolak tawaran tersebut karena khawatir bantuan itu akan mengganggu proses hukum kasus dugaan pemerkosaan anaknya.
"Dari pihak saya tidak mau ada perdamaian karena sudah sering kali terjadi," tegas LF.
AT Menampik Dugaan Terlibat Prostitusi
Bambang Sunaryo, kuasa hukum AT, tidak menampik tuntutan yang didakwakan pada kliennya, kecuali soal tuduhan adanya pemaksaan terhadap korban untuk melakukan praktik prostitusi online.
Selama proses persidangan, dia memastikan tuduhan itu tidak dapat dibuktikan.
Sehingga, AT hanya dijerat pasal tentang persetubuhan anak di bawah umur yang sudah jelas terbukti.
"Sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, berdasarkan fakta-fakta di persidangan memang terbukti bahwa terjadi persetubuhan antara AT dengan P. Artinya P ini masih usia 15 tahun," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT.
AT diketahui merupakan anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi. Pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Selain dicabuli, korban diduga disekap di dalam kamar kos tersebut.
PU diduga dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan ditawarkan melalui aplikasi MiChat.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Baca Juga: Ayah Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD: Putri Saya Menanggung Penderitaan Seumur Hidup
Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews