> >

Bripka MN Polisi yang Tembak Rekannya Briptu HT hingga Tewas Ternyata Masih Terima Gaji

Hukum | 4 Desember 2021, 06:20 WIB
Ilustrasi Polisi sedang menembak. (Sumber: KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)

LOMBOK TIMUR, KOMPAS.TV - Polisi berinisial Bripka MN yang menembak rekan sejawatnya hingga tewas di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, ternyata masih menerima gaji pokok. 

"Gaji yang dia terima sekarang hanya 75 persen dari pokok," kata Kepala Bidang Hukum Polda NTB Kombes Abdul Azas Siagian, di Mataram, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga: Dua Prajurit Ditembak KKB Papua, Satu Gugur

Kombes Azas mengatakan, pemotongan gaji Bripka MN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17/2019 tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.

Dalam aturan itu, disebutkan mengenai salah satu poin perihal pemberhentian penghasilan personel Kepolisian Indonesia.

Azas mengatakan, Bripka MN yang telah menjalani Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) diputuskan mendapat rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Baca Juga: Fakta Anggota Polisi Bripka MN Tembak Rekannya Briptu HT, Pelaku Ambil Senjata Diam-Diam Saat Piket

Namun demikian, untuk saat ini Bripka MN masih berstatus diberhentikan sementara. Setelah rekomendasi PTDH ditandatangani, baru gajinya tak lagi diberikan.

"Nantinya kalau rekomendasi PTDH-nya sudah ditandatangani atasan yang berhak menghukum (kepala Polda NTB), gajinya otomatis akan dihentikan," ujarnya.

Azas menambahkan, saat ini putusan sidang banding KKE Polda NTB milik Bripka MN yang menolak materi bandingnya dan menguatkan putusan KKE Polres Lombok Timur itu masih di tangan Bidang Propam Polda NTB.

Baca Juga: Debt Collector di AS Kini Diperbolehkan Tagih Utang Lewat Media Sosial

Prosesnya tengah menunggu pelimpahan ke Biro SDM Polda NTB untuk mengakhiri dinasnya sebagai anggota polisi.

"Jadi kalau berkas pengakhiran dinas sudah selesai di Biro SDM, selanjutnya diserahkan ke atasan yang berhak menghukum,” ujarnya.

“Kalau sudah ditandatangani atasan yang berhak menghukum berarti resmi pengakhiran dinasnya. Tidak lagi menerima gaji.”

Baca Juga: Kapolda NTB Bereaksi Keras Anggotanya Bripka MN Tembak Briptu HT: Saya Pastikan Dipidana dan Dipecat

Sebelumnya, insiden penembakan yang dilakukan Bripka MN kepada korban berinisial Briptu HT terjadi pada Senin (25/10/2021).

Penembakan itu terjadi di salah satu rumah yang beralamatkan di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan hasil olah TKP, Briptu HT diduga tewas pada pukul 11.20 WITA, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.

Baca Juga: Detik-Detik Anggota Polisi Bripka MN Tembak Rekannya Briptu HT, Sempat Ucapkan Ini ke Korban

Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku sendiri. 

Sementara terkait motif dari kasus pembunuhan ini diduga karena persoalan asmara. Bripka MN cemburu karena Briptu HT diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.

Akibat perbuatannya, polisi menetapkan Bripka MN sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda NTB. Ia disangkakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Peraturan Nomor 15 Tahun 2021, Novel Baswedan Dkk Akhirnya Diangkat Jadi ASN Polri

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: