Akui Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi, Dosen Unsri Dicopot dari Jabatan Kepala Jurusan
Berita daerah | 2 Desember 2021, 00:18 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV - Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) angkat bicara terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen berinisial A (34) terhadap mahasiswi di kampusnya.
Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unsri Zainuddin Nawawi mengaku, pihaknya telah memberikan sanksi kepada A berupa pencopotan jabatan sebagai kepala jurusan di salah satu fakultas di Unsri.
“Benar sudah kami berikan saksi berupa pencabutan jabatan dia (oknum dosen) sebagai kepala jurusan," kata Zainuddin seperti dikutip dari Antara, Rabu (1/12/2021).
Dia menambahkan, sanksi tersebut diputuskan sejak satu minggu yang lalu dan berdasarkan kesepakatan bersama rektorat, setelah terduga pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
Meskipun belum bisa menjelaskan secara rinci, Zainuddin Nawawi memastikan rektorat juga memberikan sanksi secara administratif dan sanksi akademis terhadap oknum dosen yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) tersebut.
“Sanksi ini merupakan keputusan kami bersama secara institusi,” ujarnya.
Sementara terkait proses hukum, Zainuddin menyebut telah menyerahkan hal tersebut ke polisi. Dia mengatakan, Unsri tidak akan ikut campur proses hukum di kepolisian.
Baca Juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Kasus Pelecehan Terus Menimpa Anak-Anak dan Perempuan
Sebelumnya, mahasiswi berinisial DR (22) melapor ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) telah menjadi korban pelecehan secara fisik oleh dosennya.
Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni mengatakan, korban mengaku pelecehan tersebut dialaminya saat menghadap oknum dosen tersebut di ruangannya di Kampus Unsri Indralaya, Ogan Ilir, beberapa bulan lalu.
“Dia (korban) itu sudah selesai skripsi tinggal minta tanda tangan pengajuan kelulusan. Ya di situ kejadiannya dimanfaatkan,” kata Masnoni.
Selain DR, Masnoni membenarkan ada dua orang mahasiswi lain yang menjadi korban pelecehan seksual dari oknum dosen di kampus tersebut.
Namun, dia menuturkan, pelecehan yang mereka alami itu tidak secara fisik, melainkan melalui saluran telepon aplikasi WhatsApp.
“Akan kami kembangkan sehingga kasus ini menjadi jelas. Bila ada unsur pidana tentu ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga: Universitas Riau siapkan SOP Bimbingan Skripsi Hindari Pelecehan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara