Gibran Rakabuming: ASN Gak Usah Mudik, Semua Tahan Diri Jangan ke Tempat Wisata
Peristiwa | 1 Desember 2021, 20:40 WIBKhusus untuk ASN di Pemkot Surakarta, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Ahyani mengatakan, aturan untuk ASN tidak boleh cuti akan sama seperti pada momen Lebaran yang lalu.
"Sanksinya paling seperti biasa, kalau melanggar ada sanksi indisipliner," ujar Ahyani.
Secara nasional, Satgas Penanganan Covid-19 juga mengeluarkan surat edaran Nomor 24 Tahun 2021 yang mengatur aktivitas periode Natal dan tahun baru untuk perjalanan dalam negeri.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting menuturkan, sejumlah aturan yang dikeluarkan pemerintah juga dilakukan untuk mengantisipasi Covid-19 varian baru.
Seperti diketahui, telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron di Afrika Selatan yang telah meluas persebarannya ke beberapa negara di dunia.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara