Hasil Rekonstruksi Polresta Solo, Perampok Ratusan Juta di Gudang Rokok Hanya Satu Orang
Kriminal | 30 November 2021, 17:55 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan tersangka dalam kasus perampokan dan pembunuhan satpam di Gudang Rokok Solo hanya dilakukan satu orang.
Adapun pelakunya adalah mantan karyawan berinisial RSMN alias S yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Jadi dapat dipastikan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah satu orang yang hanya dilakukan oleh RSMN alias S," kata Ade Safri kepada jurnalis KOMPAS TV Widi Nugroho, Selasa (30/11/2021).
Lebih lanjut, Ade menyatakan bahwa fakta tersebut didapatkan setelah pihaknya melakukan rekonstruksi sebanyak 69 adegan yang beberapa diantaranya dilakukan di Gudang Rokok, Kawasan Serengan, Solo, Jawa Tengah.
Dari kejadian ini, kata Ade maka dapat dibenarkan bahwa RSMN alias S telah melakukan tindak pidana pencurian dan pembunuhan berencana.
"Sehingga dari rekonstruksi dari pagi hingga siang hari ini penyidik mendapatkan kebenaran materil dari tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka yaitu pencurian dan pembunuhan berencana sebagaimana pasal 365 dan pasal 340 KUHP," pungkasnya.
Baca Juga: Terungkap! Perampok Gudang Rokok di Solo Ternyata Mantan Satpam yang Baru Dipecat 2 Bulan
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Kota mengungkap motif perampok berinisial RS atau S (21) yang nekat membunuh Suripto (33), petugas keamanan gudang rokok di Jalan Brigjen Sudarto, Kelurahan Joyatakan, Kecamatan Serengan, Kota Solo, Jawa Tengah.
Menurut Kapolresta Solo Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak pembunuhan yang dilakukan RS dilakukan dengan motif dendam pribadi. Sementara perampokan brankas dengan nilai uang ratusan juta rupiah diakui RS untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Untuk motif ekonomi ditunjukkan melakukan aksi pencurian oleh tersangka dan motif dendam direncanakan sebelumnya oleh tersangka sehingga menghabisi korban," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti diwartakan Tribunsolo, Senin (22/11/2021).
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV