Kisah Pilu Gadis SMP di Salatiga Diperkosa Ayah Kandung Selama 12 Tahun hingga Coba Bunuh Diri
Kriminal | 29 November 2021, 12:46 WIBSALATIGA, KOMPAS.COM - Nasib malang menimpa LS (16), seorang siswi SMP di Salatiga, Jawa Tengah. Ia selama 12 tahun dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri, sejak 2009.
Kasus ini terungkap saat korban berusaha mengakhiri hidupnya pada Kamis (28/10/2021) lalu di sekolahnya.
Saat dibujuk, korban kemudian menceritakan kejadian tragis yang dialaminya selama bertahun-tahun. Guru siswi tersebut kemudian memberitahukan hal itu pada ibu korban dan kemudian melanjutkan melapor ke polisi.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, pelaku MS (42) merupakan seorang buruh lepas harian.
"Pelaku MS bertahun-tahun mencabuli anak gadisnya saat keadaan rumah sepi. Pencabulan dilakukan bahkan dua hingga tiga kali dalam seminggu," kata Indra, dilasir dari Kompas.com, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Pemerkosaan Dua Anak di Padang, Polisi: Semua Lelaki di Rumah Terlibat
Saat itu, pelaku dan keluarganya pergi ke rumah saudara yang berada di Karanganyar. Kemudian, pelaku dan korban pulang lebih awal dan terjadilah pencabulan tersebut.
Korban saat itu diancam dan diimingi uang Rp 10.000 agar tak menceritakan hal itu ke orang lain. Sementara pencabulan terakhir terjadi pada 24 Oktober 2021, pukul 22.00 WIB.
Kepada polisi, MS mengaku mencabuli putri sendiri karena istrinya tak mau berhubungan badan dengannya.
"Dia ada masalah sama istrinya, tidak pernah dilayani, melampiaskan ke anak. Dan, kejadian itu sudah berlangsung bertahun-tahun," kata Indra.
Pelaku juga mengaku menggunakan plastik pengganti kondom selama mencabuli putrinya, agar tidak hamil.
Ibu korban, lanjut Indra, mengetahui perbuatan suami terhadap anaknya tersebut namun sang istri malah dipukul hingga ketakutan.
Baca juga: Tentara Prancis Laporkan Pemerkosaan di Istana Kepresidenan, Terjadi Saat Pesta yang Dihadiri Macron
Indra mengungkapkan, saat ini korban LS telah mendapat pendampingan untuk pemulihan mental. Korban mengalami trauma dan tekanan psikis karena bertahun-tahun menjadi sasaran pemenuhan hasrat biologis sang ayah.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak atau Persetubuhan Terhadap Anak dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV