Usai Sambangi Siswi SD Korban Kekerasan Seksual di Kota Malang, Mensos Risma Tak Bersuara
Peristiwa | 29 November 2021, 10:11 WIBIa menerangkan, kondisi korban saat ini lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya yang masih stabil. Untuk itu, saat ini harapannya agar tidak terlalu banyak orang dari luar berkunjung ke tempat itu.
”Kepentingan anak yang utama, kalau proses hukum, kami tidak ikut apa-apa. Yang penting shelter aman dan nyaman di sini,” katanya.
Sebelumnya, seorang siswi kelas VI di salah satu SD menjadi korban perundungan dan kekerasan seksual di wilayah Kota Malang pada 18 November lalu dan videonya sempat viral di media sosial
Kepolisian Resor Malang Kota telah memeriksa sepuluh saksi yang juga masih anak-anak. Dari pemeriksaan itu, polisi kemudian menetapkan tujuh anak, di antaranya menjadi tersangka dan tiga lainnya dikembalikan ke orangtuanya.
Dari tujuh yang menjadi tersangka, enam anak menjadi tersangka perundungan dan seorang anak lainnya tersangka kekerasan seksual.
Kepala Polres Malang Kota Ajun Komisaris Besar Bhudi Hermanto mengatakan, mereka terancam pasal kekerasan pada anak dan persetubuhan terhadap anak. Ancaman hukuman untuk kekerasan anak adalah 5 tahun hingga 9 tahun penjara dan persetubuhan anak maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: 7 Tersangka Penganiayaan dan Pemerkosaan Anak Remaja di Malang Terancam 15 Tahun Penjara
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kompas.id