Polda Metro Jaya Buka 4 Layanan SIM Keliling di Jakarta, Ini Lokasi dan Biaya
Peristiwa | 29 November 2021, 09:15 WIBAdapun dokumen yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM, yaitu KTP asli, SIM asli, fotokopi SIM, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Penting diketahui, bahwa gerai SIM Keliling Polda Metro Jaya ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Sementara itu untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000 dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Masyarakat diwajibkan untuk menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Baca Juga: Dear Warga Depok, Ini Jadwal Operasional SIM Keliling yang Bisa Dikunjungi
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV