> >

Dijerat Pasal Berlapis, Pria WNA yang Siram Istri Pakai Air Keras hingga Tewas Terancam Hukum Mati

Kriminal | 24 November 2021, 12:30 WIB
Abdul Latief (29) Warga Negara Asing asal Timur Tengah, pelaku penyiraman air keras terhadap Sarah (21) waga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap di Bandara Soetta , Minggu (21/11). (Sumber: ANTARA POTO/Ahmad Fikri)

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Sarah (21), warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh Abdul Latief, akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan intensif di RSUD Cianjur.

Direktur RSUD Cianjur dr Darmawan mengatakan, korban saat datang sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat terkena siraman air keras hingga mengalami luka bakar lebih dari 90 persen. 

Nyawa korban tak tertolong meski ditangani maksimal oleh tim medis.

Sekitar pukul 20.30 WIB korban menghembuskan nafas terakhirnya.

"Kami sudah berencana untuk merujuk korban ke RSHS Bandung karena luka yang diderita lebih dari 90 persen," kata Darmawan.

"Namun menjelang malam, korban meninggal dunia dan saat ini, jenazahnya masih tersimpan di ruang jenazah RSUD Cianjur guna autopsi."

Sementara Abdul Latif, ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat hendak kabur ke negara asalnya.

Baca juga: Pria Timur Tengah yang Siram Istri Pakai Air Keras hingga Tewas Ditangkap di Bandara Soetta

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU