> >

PPKM Level 3, Gibran Minta ASN di Pemkot Solo Tidak Mudik Saat Nataru

Peristiwa | 24 November 2021, 12:02 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta untuk tidak mudik saat periode Natal dan Tahun baru (Nataru). (Sumber: Kompas TV/Widi Nugroho)

SOLO, KOMPAS.TV - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta untuk tidak mudik saat periode Natal dan Tahun baru (Nataru).

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang diterapkan di seluruh Indonesia dan mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Ya, yang jelas saya tekankan sekali lagi untuk ASN untuk jangan pulang kampung, jangan pepergian di akhir tahun dan tetap menahan diri dulu," kata Gibran kepada KOMPAS TV di Balai Kota Solo, Rabu (24/11/2021).

Lebih lanjut, Gibran juga mengatakan akan memberikan sanksi apabila nanti ada ASN yang melanggar lantaran tetap melakukan mudik dan bepergian di periode Nataru.

"Ada lah, untuk ASN ada," imbuh Gibran.

Selain untuk ASN, Gibran juga mengingatkan kepada seluruh warga Kota Solo untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan perayaan tahun baru yang memicu kerumunan.

Baca Juga: Lengkap! Ini Isi Inmendagri Tentang Pencegahan Covid-19 Selama Nataru 2021

"Saya juga menyarankan kepada warga masyarakat Kota Solo untuk menahan diri dulu jangan melakukan perayaan perayaan terutama perayaan tahun baru yang memicu kerumunan," kata Gibran.

Kendati demikian, meski Kota Solo akan yang telah masuk PPKM Level 2 akan menerapkan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kata Gibran, pihaknya tidak ingin mempersulit dengan membatasi kegiatan warga.

Dalam hal ini, Gibran menekankan kepada warga Kota Solo untuk terus memperketat protokol kesehatan agar lonjakan kasus Covid-19 tidak terjadi.

"Kita tetap waspada tapi saya juga tidak pengen mempersulit atau membatasi kegiatan warga yang penting prokesnya diperketat, itu aja," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri  (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Mengutip dari laman setkab.go.id, Inmendagri tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Beberapa poin yang diatur dalam Inmendagri diantaranya sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada masyarakat; larangan cuti bagi PNS hingga pegawai swasta;

Imbauan penundaan cuti setelah Nataru; penutupan alun-alun di seluruh wilayah Indonesia; larangan pawai atau arak-arakan baik di dalam maupun luar ruangan; hingga perpanjangan jam buka pusat perbelanjaan dari tadinya pukul 10.00-21.00 menjadi pukul 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan di waktu tertentu.

Baca Juga: Ketua IDI Optimis Pandemi Covid-19 Dapat Berakhir jika usai Libur Nataru Tidak Ada Lonjakan Kasus

"Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru," bunyi Inmendagri yang diteken Mendagri tersebut.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU