Hadiri Sidang di atas Kursi Roda, Korban Pemerkosaan oleh Polisi: Harapannya Ada Keadilan
Peristiwa | 23 November 2021, 23:14 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Bripka Rahmat Hidayat Lubis, pelaku pemerkosaan istri seorang tersangka kasus narkoba, mengikuti sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut pada Selasa (23/11/2021) siang.
Korban berinisial MU (19) dihadirkan dalam sidang sebagai saksi dengan didampingi kuasa hukumnya, Riyadi.
Mengutip Kompas.com, MU datang bersama keluarganya, termasuk bayinya yang digendong seorang perempuan paruh baya.
Baca Juga: Unri Jelaskan Alasan Belum Memberhentikan Dekan Tersangka Pelecehan Seksual
MU duduk di kursi roda karena belum lama melahirkan dan masih memilik jahitan di bagian perutnya. Korban datang dengan menempuh perjalanan tujuh jam dari Aceh ke Medan.
"Tujuh jam baru datang langsung ke mari. Harapannya ada keadilan. Jadwalnya jam 10," ujar MU.
Riyadi, kuasa hukum MU, berharap Rahmat Hidayat Lubis akan mendapat hukuman berupa pemecatan dari kepolisian untuk memberi efek jera pada polisi yang menyalahgunakan wewenang.
"Masih banyak polisi yang baik di Indonesia ini. Jangan seperti RHL dipelihara," kata Riyadi.
Riyadi menuturkan, MU dibawa ke hotel dengan sebuah mobil serupa dengan kendaraan yang terparkir di halamam gedung Propam Polda Sumut siang ini.
Menurut Riyadi, Bripka Rahmat yang merupakan anggota Polsek Kutalimbaru meminta korban datang ke Simpang Diski. Lalu, pelaku malah mengajak MU ke hotel.
"Keterangan dari klien saya, RHL itu menyuruh agar jumpa di Simpang Diski. Keterangan dari klien saya, dia ingin bicarakan dan mempertanyakan 2 unit sepeda motor. Namun, si RHL itu membawa klien saya ke sebuah hotel di seputaran Binjai," tutur Riyadi.
Baca Juga: 1 Anggota LSM Tamperak Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Pemerasan, Tugasnya sebagai Kameramen
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan sidang etik ini adalah bagian dari ketegasan untuk menindak personel yang melakukan tindakan pelanggaran baik itu pidana maupun disiplin.
Saat ditanya apa sanksi jika RHL terbukti melakukan pelanggaran, Hadi menjawab dengan singkat.
"PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Saya belum tahu berapa agenda sidangnya yang jelas hari ini RHL disidangkan," ujar Hadi.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika enam personel Polsek Kutalimbaru menangkap suami MU dan rekannya di sebuah kos-kosan di Jalan Kapten Muslim, Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia pada Mei 2021 lalu.
Saat itu, MU yang tengah hamil sempat diamankan lalu dilepaskan. Sementara, polisi juga menyita dua sepeda motor dan barang pribadi.
Belakangan, terungkap bahwa Bripka Rahmat Hidayat Lubis malah membawa MU ke sebuah hotel dan melakukan pemerkosaan.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com